KPAI Berharap Kasus Siswi Bengkulu Jadi Pembelajaran Orang Tua Awasi Medsos Anak

    KPAI Berharap Kasus Siswi Bengkulu Jadi Pembelajaran Orang Tua Awasi Medsos Anak

    JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar siswi  di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah terkait video Palestina agar mendapat konseling dan tidak dikeluarkan dari sekolah.

    ”MS sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya seharusnya mendapatkan konseling dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah karena MS sudah di kelas akhir” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

    Retno menyatakan dikeluarkannya MS dari sekolah telah melanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan, mengingat kasus yang viral menimbulkan potensi akan sulit diterima di sekolah lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan untuk memenuhi hak siswi tersebut akan pendidikannya.

    KPAI juga telah berkoordinasi dengan Permberdayaan Perempuan Perelidungan Anak Bengkulu karena siswi tersebut berusia 19 tahun sehingga KPAI tiadk memilki kewenangan atas kasus tersebut. Kewenangan KPAI bagi anak berusia sampai 18 tahun.

    Terkait hal itu, Retno menyaatakan KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan pendidikan MS mengingat masih pelajar. Informasi yang diterima KPAI, bahwa siswi tersebut mengalami masalah psikologis akibat dikeluarkan dari sekolah, bahkan takut bertemu orang lain

    ”KPAI berharap kasus itu menjadi pembelajaran bagi orang tua mengedukasi dan mengawasi penggunaan media sosial anak” ujarnya.

    MS siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah setelah videonya yang menghina Palestina di akun TikToknya viral di media sosial.  Di video yang beredar, MS terlihat melontarkan kata-kata kasar pada Palestina.

    Keputusan mengeluarkan MS dari sekolah tersebut berdasarkan hasil rapat Dinas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dan pihak sekolah.

    Menurut  Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan tindakan yang dilakukan MS sudah melanggar tata tertib yang ada.

    MS dan orangtuanya sempat melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan tokoh masyrakat setempat. Di pertemuan tersebut, MS meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghina Palestina. Permintaan maaf tersebut disampaikan MS pada warga Palestina dan seluruh warga Indonesia.

    Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan kasus hukum MS sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

    Hal tersebut dilakukan karena pihaknya telah menemukan titik tengah yakni MS dimaafkan atas tindakan menghina Palestina di akun TikToknya.

    Ia mengatakan mediasi dan rapat tersebut dihadiri perwakilan dari kepolisian, sekolah, Ketua Komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, dan Komisi I DPRD Benteng serta Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII Benteng.(hy)




    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    HIPPI DKI Jakarta, Larangan Mudik Bisa Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Bappebti Usul Bunga Sistem Resi Gudang di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami